Postingan Populer

Senin, 07 Oktober 2013

MATERI PERTOLONGAN PERTAMA

MATERI PERTOLONGAN PERTAMA















DASAR PERTOLONGAN PERTAMA

Pertolongan Pertama

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.





Tujuan Pertolongan Pertama

Menyelamatkan jiwa penderita

Mencegah cacat

Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu

Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:

Akses dan Komunikasi

Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.

Pelayanan Pra Rumah Sakit

Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.

Klasifikasi Penolong:

a. Orang Awam

Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama

b. Penolong pertama

Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI

c. Tenaga Khusus/Terlatih

Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan

Tansportasi

Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Dasar Hukum

Pasal 531 K U H Pidana

“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”

Folded Corner: Pasal 531 K U H Pidana “Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :

Persetujuan Pertolongan

Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :

Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)

Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan

Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)

Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.



Alat Perlindungan Diri

Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :

a. Sarung tangan lateks



s-tangan Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.





b. Kaca mata pelindung





kacamata

Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia





c. Baju pelindung



Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.



d. Masker penolong



masker

Mencegah penularan penyakit melalui udara



e. Masker Resusitasi Jantung Paru



masker2

Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas



f. Helm

hlm

Mencegah benturan di kepala ketika melakukan pertolongan.

0 komentar:

Posting Komentar