Ketentuan Logo
Logo dapat diterapkan pada dasar kosong, dasar berwarna, dan/atau dasar bergambar. Oleh karena itu, konsistensi dalam penerapan logo sangat penting. Penggunaan dan penerapan logo harus jelas dan kontras dengan bidang latar belakangnya. harus jelas beserta dengan seluruh komponen warna logonya. Di atas bidang yang terang, logo harus terlihat lebih kontras. Pada penggunaan logo dengan warna minimal, dianjurkan untuk menggunakan warna logo sebagai warna utama serta penyederhanaannya, atau hitam 100%.
- Tidak dibenarkan menggunakan warna merah pada logo type jika logo gram berwarna hitam
- Tidak dibenarkan merubah hanya warna logo (hitam-putih ataupun grayscale) tanpa merubah warna background
- Tidak dibenarkan membalik warna logo (inverse) yang membuat warna dasar logo gram menjadi hitam (selain warna putih)
- Tidak dibenarkan menempatkan logo pada dasar gambar atau warna yang ramai kecuali dengan tingkat kontras yg sangat rendah (opacity 80%)
Bentuk dan Warna Logo
Logo gram dan logo type merupakan satu kesatuan identitas visual organisasi yang utuh sehingga penggunaannya maupun ukuran pembuatannya tidak boleh terpisahkan. Penggunaan dan penerapannya pun harus dengan ukuran dan posisi yang proporsional sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Penggunaan dan penerapan identitas visual organisasi harus dilakukan dengan benar dan konsisten, karena penempatan yang tidak benar dapat merusak citra organisasi.
Klasifikasi Warna Gelap dan Warna Terang
Penerapan logo pada dasar gelap maupun terang di tentukan dari keterbacaan atau visibilitas logo pada warna dasar di luar warna identitas korporasi seperti contoh berikut. Logo harus selalu tampil jelas dan kontras dengan bidang latar belakangnya.
Ingat! Logo harus selalu tampil jelas dan kontras dengan bidang latar belakangnya.
0 komentar:
Posting Komentar